Ikuti Kami

Andreas Hugo Geram Tannos Tolak Serahkan Diri Secara Sukarela ke Pemerintah Indonesia

Penolakan dari buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menunjukkan lemahnya daya paksa terhadap buronan untuk di-ekstradisi ke Indonesia.

Andreas Hugo Geram Tannos Tolak Serahkan Diri Secara Sukarela ke Pemerintah Indonesia
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira geram dan menyayangkan sikap buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia.

Andreas sapaanya mengakui, penolakan dari buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menunjukkan lemahnya daya paksa terhadap buronan untuk di-ekstradisi ke Indonesia.

“Mengapa harus menunggu Paulus Tanos secara sukarela menyerahkan diri. Bahkan Paul Tanos punya kesempatan untuk meminta penangguhan penahanan di Singapura,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa,(3/6/2025).

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

“Ini sama saja dengan Paulus Tanos saat ini sedang berperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura,” tambah Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Lebih lanjut, Andreas mempertanyakan, arti dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura dibalik penolakan sikap buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia.

“Seandainya, pengadilan Singapura nanti akan mengadili dan mengabulkan penundaan penahanan maka Paulus Tanos akan bebas, juga bisa bebas kabur lagi ke negara lain,” pungkas Andreas.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan, buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Quote