Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, kritik keras terhadap penerapan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menyebut aturan tersebut gagal total mengontrol praktik pungutan parkir dan justru membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sistematis.
Perda ini hanya jadi formalitas. Faktanya, tarif parkir di lapangan semrawut dan penuh penyimpangan, tegas Andreas kepada wartawan, Kamis (22/5).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!