Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Sleman telah lima kali berturut-turut meraih predikat "Informatif" pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tahun ini Pemkab Sleman berhasil meraih kembali predikat Informatif, ini artinya Sleman telah lima kali berturut-turut sejak 2021 sampai 2025 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa pada penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Gedhong Pracimasono Pemda DIY, Kamis.
Pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2025, Pemkab Sleman berhasil meraih predikat Informatif kategori Kabupaten/Kota se-DIY.
Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa
Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Danang Maharsa menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut.
"Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman dalam memberikan layanan informasi yang transparan untuk masyarakat," katanya.
Ia juga berharap prestasi anugerah keterbukaan informasi publik ini menjadi motivasi bagi Pemkab Sleman dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman untuk terus meningkatkan layanan informasi publik.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga diserahkan piagam penghargaan bagi BUMD dan OPD berprestasi dalam keterbukaan informasi badan publik diantaranya, Bank Sleman dengan kategori badan publik skor tertinggi kelompok BUMD se-DIY.
Kemudian Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sleman dan Bappeda Sleman dengan kualifikasi Informatif kategori OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, serta penghargaan khusus kategori PPID/PLID berprestasi yang juga diberikan kepada Pemkab Sleman.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Erniati mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik ini merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (monev) yang dilakukan KID DIY kepada 534 badan publik di DIY.
"Monev ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi serta menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan monev, KID DIY melibatkan beberapa pemangku kepentingan meliputi akademisi, lembaga swadaya masyarakat, aktivis media massa dan peneliti dari BRIN.
"Sedangkan akumulasi jumlah SDM yang terlibat mencapai ratusan orang," katanya.

















































































