Palembang, Gesuri.id Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro kritik kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang membatasi pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Palembang.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pelaku usaha transportasi dan sektor distribusi barang.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru pada 17 November 2025, Pemprov Sumsel menghentikan penyaluran solar di 4 SPBU dan membatasi waktu distribusi di 14 SPBU lainnya hanya pada pukul 22.0004.00 WIB.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk mengurai antrean panjang dan mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun, Andreas menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar masalah. Ia menyebut pembatasan waktu justru menambah beban bagi pelaku usaha, terutama sektor transportasi yang sangat bergantung pada ketersediaan solar.