Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2027 harus diikuti dengan perbaikan tata kelola data penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini krusial agar APBN dapat efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, kelompok rentan, serta warga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Hal tersebut disampaikan Matindas dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Kemensos memperoleh pagu indikatif sebesar Rp84,7 triliun dan mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp22,4 triliun. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Kemensos tahun 2027 mencapai sekitar Rp107 triliun.
Baca:GanjarPranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
Pada prinsipnya kami mendukung penguatan anggaran perlindungan sosial, terutama di tengah tantangan ekonomi global, ancaman perubahan iklim, dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, catatannya peningkatan anggaran harus dibarengi dengan peningkatan akurasi penerima manfaat, ujar Matindas, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.