Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina mendorong iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK) pekerja informal ditanggung negara, guna melindung mereka dari risiko kecelakaan maupun kematian.
"Kami mengajak para pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung untuk semakin memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan diri dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian," katanya usai Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Temanggung, Senin.
Kabupaten Temanggung yang didominasi oleh pekerja sektor informal, khususnya petani tembakau dan petani kopi, dinilai membutuhkan perlindungan sosial yang lebih luas. Selain petani, perlindungan tersebut juga menyasar berbagai profesi informal lainnya seperti pedagang, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja mandiri.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan bagi pekerja nonformal. Masih banyak masyarakat yang belum menyadari manfaat BPJS Ketenagakerjaan, karena keseharian mereka lebih fokus mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," ujarnya.
Ia menuturkan saat ini DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang salah satu poin pentingnya adalah penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan tersebut Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pekerja informal mendapatkan skema serupa dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan.
Melalui skema tersebut, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang tergolong rentan dan tidak mampu diharapkan dapat dibayarkan oleh negara.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja informal yang jumlahnya sangat besar juga harus memperoleh perlindungan. Kami mengusulkan adanya skema PBI, sehingga negara dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang miskin dan rentan," katanya.
Usulan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang memiliki risiko tinggi namun kemampuan ekonominya terbatas.
"Harapan kami, pembahasan RUU ini dapat segera diselesaikan. Jika sesuai target pada Oktober nanti regulasi tersebut bisa disahkan, sehingga petani, pedagang, pengemudi ojek online, dan pekerja informal lainnya, dapat memperoleh perlindungan melalui skema PBI BPJS Ketenagakerjaan," kata Vita Ervina.

















































































