Anies Kalah Gugatan PTUN, Bukti Lemahnya Kinerja Pemprov

“Padahal, sebenarnya itu menjadi tupoksi dari Pemprov DKI sendiri”.
Kamis, 24 Februari 2022 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kalah terhadap gugatan tujuh warga Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa hari lalu. Pemprov DKI dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dituntut mengeruk kali mampang hingga tuntas.

Baca:Pemprov DKI Gonta Ganti Judul Proyek, Makanya Anies Digugat!

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, adanya kemenangan atas gugatan warga Mampang menunjukkan lemahnya kinerja Pemprov DKI. Utamanya, kata dia, terhadap pengentasan persoalan banjir yang melanda ibu kota.

Padahal, sebenarnya itu menjadi tupoksi dari Pemprov DKI sendiri, kata Gembong kepada Republika, Minggu (20/2).

Baca juga :