Ikuti Kami

Pemprov DKI Gonta Ganti Judul Proyek, Makanya Anies Digugat!

Dihapusnya proyek normalisasi dan diganti proyek gerebek lumpur jadi alasan utama pemerintah daerah digugat korban banjir Kali Mampang.

Pemprov DKI Gonta Ganti Judul Proyek, Makanya Anies Digugat!
Ilustrasi. Gubernur Anies (kiri) dan Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai dihapusnya proyek normalisasi dan diganti proyek gerebek lumpur jadi alasan utama pemerintah daerah digugat korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Baca: Serukan Penggulingan Jokowi, Habib Jafar Shodiq Makar!

Apalagi Pemprov DKI Jakarta mengklaim, telah mengeruk kali tersebut sejak 2021 silam atau sebelum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluarpada 15 Februari 2022 lalu.

Menurut Gilbert, gugatan perdata di PTUN ini seharusnya tidak terjadi seandainya Pemprov bersedia berdialog dengan warga, dan memberi penjelasan. Dalam putusan terbaca bahwa masalah komunikasi ini juga dipersoalkan.

“Bila menyimak dengan jelas gugatan tersebut, bahwa pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai menjadi pokok perkara (posita) para penggugat dan akhirnya dimenangkan oleh hakim dengan putusan Nomor: 205/G/TF/2021/PTUN-JKT,” kata Gilbert berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2).

Gilbert mengatakan, posit yang dimakud adalah menghilangnya program normalisasi, yang dikuatkan dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu. Para penggugat juga mempersoalkan penjelasan Wagub yang menyebut gerebek lumpur sama halnya dengan normalisasi.

“Padahal jelas normalisasi tidak hanya gerebek lumpur, tapi normalisasi sungai adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi),” ujar Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, keputusan hakim agar Pemprov DKI melakukan penurapan/betonisasi membuktikan bahwa program gerebek lumpur berbeda dengan normalisasi. Karena itu dia meminta kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur agar tidak sembarangan berucap terkait program yang dikerjakan.

“Jelas terlihat, bahwa RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang menghapus normalisasi adalah tidak tepat secara juridis, dan sebaiknya diperbaiki. Bilamana ada yang menggugat gagalnya sumur resapan dan dimenangkan, semakin jelas bahwa RPJMD yang disusun sangat perlu direvisi kualitasnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gilbert juga mempersoalkan pemerintah daerah yang tidak taat aturan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalamnya, kata dia, mencakup asas umum pemerintahan yang baik.

“Kalau diperhatikan bahwa pelanggaran ini bukan kali ini saja terjadi seperti dalam hal normalisasi sungai yang dituntut, tetapi juga terjadi dalam kasus Formula E, reklamasi Ancol, sumur resapan yang bermasalah dan berbagai hal lainnya. Padahal seharusnya pemerintah taat/tahu aturan (imperium scire legem),” ucapnya.

Baca: Wayang, Syiar Islam Hingga Identitas Kebudayaan Bangsa

Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2). Dilansir dari wartakotalive.

Quote