Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Hj. Ansari menegaskan keberpihakan Fraksi PDI Perjuangaan pada perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak, ia menyoroti temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait layanan visum et repertum yang kini tidak lagi diberikan gratis di sejumlah daerah.
Ansari menilai, ketika korban kekerasan seksual harus membayar untuk mendapatkan visum, maka negara sedang memperpanjang rantai penderitaan korban. Padahal visum merupakan syarat penting untuk proses hukum, sekaligus pintu awal pemulihan korban.
Korban kekerasan seksual tidak boleh membayar untuk dilindungi. Jika visum saja harus berbayar, maka negara belum sungguh-sungguh hadir di sisi perempuan dan anak, tegas Hj. Ansari, Rabu (4/2/2026).
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat