Ikuti Kami

Ansari Tegaskan PDI Perjuangan Berpihak Pada Perempuan dan Anak-anak Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual tidak boleh membayar untuk dilindungi.

Ansari Tegaskan PDI Perjuangan Berpihak Pada Perempuan dan Anak-anak Korban Kekerasan Seksual
Anggota DPR RI, Hj. Ansari.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Hj. Ansari menegaskan keberpihakan Fraksi PDI Perjuangaan pada perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak, ia menyoroti temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait layanan visum et repertum yang kini tidak lagi diberikan gratis di sejumlah daerah.

Ansari menilai, ketika korban kekerasan seksual harus membayar untuk mendapatkan visum, maka negara sedang memperpanjang rantai penderitaan korban. Padahal visum merupakan syarat penting untuk proses hukum, sekaligus pintu awal pemulihan korban.

“Korban kekerasan seksual tidak boleh membayar untuk dilindungi. Jika visum saja harus berbayar, maka negara belum sungguh-sungguh hadir di sisi perempuan dan anak,” tegas Hj. Ansari, Rabu (4/2/2026).

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan menyangkut krisis perlindungan korban yang seharusnya menjadi kewajiban negara.

Menurut Hj. Ansari, selama ini banyak korban kekerasan seksual sudah berada dalam kondisi rapuh, menghadapi trauma, tekanan sosial, stigma, bahkan ancaman dari pelaku.

Ketika layanan visum tidak tersedia secara gratis, maka korban dipaksa menanggung beban tambahan berupa biaya, yang pada akhirnya mematahkan keberanian untuk melapor.

“Kita harus paham, korban ini bukan hanya berjuang di ruang hukum. Mereka juga berjuang secara psikologis. Kalau di awal saja sudah dipersulit, maka banyak kasus akan berhenti sebelum masuk proses hukum,” ujarnya.

Temuan Komnas Perempuan menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan biaya visum. Bahkan, beberapa RSUD dilaporkan menolak memberikan layanan visum gratis meski korban datang melalui rujukan resmi.

Sorotan Fraksi PDI Perjuangan ini menguat karena kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius secara nasional.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat, sepanjang Januari–Juni 2025 terdapat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang dominan.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat eskalasi kasus kekerasan terhadap perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Bagi Hj. Ansari, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa negara seharusnya memperkuat perlindungan korban, bukan justru menghadirkan hambatan baru yang membuat korban memilih diam.

“Kalau korban takut melapor karena visum mahal, maka kekerasan seksual akan terus berulang. Pelaku merasa aman karena korban tidak punya akses untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Hj. Ansari menegaskan, pembebanan biaya visum kepada korban bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan.

“Ketika visum dibebankan kepada korban, maka negara telah abai terhadap amanat konstitusi dan semangat UU yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan,” ujarnya.

Menurutnya, visum bukan layanan biasa. Visum adalah kebutuhan mendasar yang menentukan apakah korban bisa melanjutkan proses hukum atau tidak. Karena itu, negara wajib memastikan layanan tersebut gratis dan dapat diakses tanpa hambatan.

Sebagai bentuk keberpihakan Fraksi PDI Perjuangan terhadap perempuan dan anak, Hj. Ansari menyampaikan tiga desakan.

Pertama, memastikan visum korban kekerasan seksual menjadi layanan wajib dan gratis sebagai bagian dari perlindungan negara.

Kedua, mendorong pemerintah memperkuat pengawasan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, agar benar-benar terserap dan dirasakan langsung oleh korban.

Ketiga, pemerintah daerah dan RSUD harus memiliki perspektif perlindungan korban, bukan sekadar menjalankan administrasi anggaran.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Hj. Ansari menambahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebenarnya telah menyalurkan DAK nonfisik kepada ratusan daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan visum.

Namun, lemahnya koordinasi, minimnya pengawasan, dan rendahnya perspektif korban di daerah menyebabkan kebijakan tersebut tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal agar perlindungan korban tidak berhenti di aturan, tetapi benar-benar hadir dalam pelayanan nyata,” tandasnya.

Hj. Ansari menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal kebijakan perlindungan korban agar tidak berhenti pada aturan semata, melainkan benar-benar hadir dalam layanan nyata di lapangan. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan perempuan dan anak korban kekerasan seksual kehilangan akses keadilan hanya karena terbentur biaya dan administrasi.

Quote