Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Ansari menegaskan pentingnya sinergiantar stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan jaminan produk halal sesuai amanah undang-undang maupun regulasi yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH): Pasal 4 mengamanatkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang kewajiban sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan membebaskan biaya sertifikasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan JPH, termasuk Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu sistem terintegrasi yang disusun untuk menjaga kehalalan produk secara terus-menerus.
Bahkan politisi PDI Perjuangan tersebut, juga memastikan sertifikasi halal sangat penting bagi para pelaku usaha agar produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Terlebih Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki tanggungjawab untuk memastikan produk yang beredar telah bersertifikasi halal.