Ansy Dorong KKP Bangun Budidaya Lobster Domestik

Ansy menyoroti penerbitan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. 
Jum'at, 19 Juni 2020 17:39 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menyoroti penerbitan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Permen yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut kini membuka keran penangkapan dan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk budidaya pembesaran lobster. Sebelumnya penangkapan benih (baby) lobster dilarang oleh KKP karena dinilai membahayakan kelestarian lobster.

Dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, eksportir bisa mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepaskan 2% hasil panen lobster ke laut. Menurut Ansy, syarat ini terlampau ringan dan tidak mencerminkan niat KKP untuk memastikan keberlangsungan ekosistem lobster di Indonesia.

Baca:Keran Ekspor BenihLobsterMasih Terjadi Karena Hal Ini

Baca juga :