Anton Minta Transaksi Dirham Harus Ditindak!

Anton menilai, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011.
Sabtu, 06 Februari 2021 23:45 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id-Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyanmengapresiasi penangkapan otak transaksi jual beli yang menggunakan mata uang Dinar dan Dirham berkedok Pasar Muamalah di Pasar Baru Beji, Depok oleh Bareskrim Polri, baru-baru ini.

Anton menilai, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 23 (1), yang menyatakan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat transaksi yang sah di dalam negeri.

Artinya, sambung kader PDI Perjuangan itu, segala bentuk transaksi usaha di NKRI wajib menggunakan mata uang IDR ( Indonesian Rupiah ). Hal itu dikuatkan oleh konsideran Bank Indonesia Nomor17/3/ PBI / 2015.

Baca:Deddy : Deportasi Orang Yang PromosikanDirham Dinar!

Baca juga :