Ikuti Kami

Anton Minta Transaksi Dirham Harus Ditindak!

Anton menilai, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011.

Anton Minta Transaksi Dirham Harus Ditindak!
 Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan mengapresiasi penangkapan 'otak' transaksi jual beli yang menggunakan mata uang Dinar dan Dirham 'berkedok' Pasar Muamalah di Pasar Baru Beji, Depok oleh Bareskrim Polri, baru-baru ini. 

Anton menilai, hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 23 (1), yang menyatakan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat transaksi yang sah di dalam negeri. 

Artinya, sambung kader PDI Perjuangan itu, segala bentuk transaksi usaha di NKRI wajib menggunakan mata uang IDR ( Indonesian Rupiah ). Hal itu dikuatkan oleh konsideran Bank Indonesia Nomor  17/3/ PBI / 2015.

Baca: Deddy : Deportasi Orang Yang Promosikan Dirham & Dinar!

"Kecuali beberapa bisnis yang menyangkut valuta asing, pembayaran Utang Luar Negeri ataupun Hibah ke Luar Negeri, bisa menggunakan mata uang  asing sesuai peruntukannya. Hal tersebut diberlakukan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, serta menjaga  wibawa dan marwah rupiah sebagai tuan di negerinya sendiri," ujar Anton. 

Mantan Kadiv Humas Polri itu melanjutkan, di Bali pun banyak turis-turis asing membawa mata uangnya masing-masing. Kemudian ketika melakukan transaksi, mereka membayar dengan Dollar atau mata uang asing lainnya. Pelaku bisnis yang paham aturan hukum  dan berjiwa nasionalis, pasti tidak akan melayani transaksi itu.

"Mereka harus menukarkan dulu dengan mata uang Rupiah. Dan jika melanggar, bisa kena sanksi pidana hukuman I tahun kurungan serta denda 200 juta Rupiah," ungkap Anton.

Anton melanjutkan, siapa lagi yang akan bangga dengan Rupiah kalau bukan bangsanya sendiri. Sehingga bila ada yang melakukan transaksi di dalam negeri selain menggunakan mata uang rupiah, sama saja artinya dengan mencoba merusak stabilitas ekonomi negara,  melecehkan dan menghina NKRI serta tidak bangga dengan bangsanya sendiri.

Karena itu, ujar Anton, semua orang yang terlibat di dalam transaksi bisnis menggunakan Dinar dan Dirham harus dipertanyakan sikap dan jiwa nasionalismenya. 

"Sepertinya ada indikasi ke arah lebih mencintai dan menghargai budaya  negara asing, khususnya Timur Tengah dari pada budaya bangsa sendiri. Dan apabila hal ini dibiarkan jelas-jelas akan merusak dan meracuni bangsa dan generasi muda yang ideologinya masih hijau," ujar Anton. 

Baca: Gus Nabil Ingatkan Masyarakat Lembaga Berkedok Agama

Jadi, lanjut Anton, dalam peristiwa ini  sepertinya bukan hanya sekedar  masalah ekonomi semata. Tapi ada muatan lain yang harus kita dalami bersama.

Untuk itu, sambung Anton,  apabila masih ada usaha-usaha serupa ditempat lain, sudah seharusnya hal itu segera dihentikan dan ditindak tegas  secara hukum. Aparat pun harus mampu mengungkap latar belakang dibalik semua ini.

Dan kepada masyarakat, agar segera melaporkan bila ada transaksi bisnis yang serupa dengan pasar Muamalah Depok.

"Sekali lagi, apresiasi kepada Bareskrim Polri, dan lebih mengingatkan untuk kita semua bahwa apapun juga kegiatan di dalam negeri baik di sisi ekonomi, sosial, budaya maupun politik , kita harus tetap  jadi tuan dirumah kita sendiri. Kita semua harus lebih bangga dengan keindonesiaan kita. Jangan sampai malah kita lebih bangga dengan hal-hal yang berbau asing dari manapun juga datangnya itu, baik dari Barat, China, Afrika, Amerika termasuk dari Timur Tengah," tegas Anton.

Quote