Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan partai politik masih menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Menurutnya, meski aturan tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan, kata Aria Bima saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Aria menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan tidak hanya berlaku saat pendaftaran bakal calon, tetapi harus tetap dipertahankan hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga substansi kebijakan afirmasi bagi perempuan dalam proses pemilu.
Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan. Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30% dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon, jelasnya.