Ikuti Kami

Aria Bima Akui Partai Politik Masih Kesulitan Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Aria Bima Akui Partai Politik Masih Kesulitan Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima (tengah).

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan partai politik masih menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif. 

Menurutnya, meski aturan tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

"Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan," kata Aria Bima saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Aria menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan tidak hanya berlaku saat pendaftaran bakal calon, tetapi harus tetap dipertahankan hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga substansi kebijakan afirmasi bagi perempuan dalam proses pemilu.

"Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan. Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30% dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon," jelasnya.

"Setelah masuk ke tahapan verifikasi dan penetapan calon, daftar calon tetap, ketentuan tersebut tiba-tiba bisa kehilangan daya. Perubahan daftar menit-menit terakhir, penggantian calon, atau berbagai celah administratif membuat substansi afirmatif perlahan menguap. Ini fakta yang bisa dicek dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap di setiap pemilu, terutama di daftar calon di daerah," sambungnya.

Menurut Aria, kondisi tersebut menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari partai politik maupun organisasi kemasyarakatan pendukung untuk mendorong pemberdayaan dan pencalonan perempuan dalam politik.

"Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon jadian sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pencarian kartu apa itu dari kepolisian segala macam dibayari. Ini faktanya, 30% pun untuk memenuhi kuota pencalonan pun banyak partai politik yang masih kesulitan," ungkapnya.

Aria juga menyoroti bahwa isu penguatan keterwakilan perempuan hingga kini belum menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, diperlukan langkah-langkah konkret agar kebijakan afirmasi tersebut dapat diakomodasi secara lebih kuat dalam regulasi.

"Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini. Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan ketemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret tentang hal yang terkait," pungkasnya.

Quote