Aria Bima: DPR Akan Panggil Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat Terkait Polemik Tambang Nikel

Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Rabu, 11 Juni 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala daerah di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait polemik aktivitas penambangan nikel di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Selasa (10/6/2025).

Saya belum komentar, tapi saya akan undang bupati dan gubernur di wilayah Raja Ampat di Komisi II DPR RI. Mau aturan apa pun, itu kejahatan lingkungan, kata Aria Bima.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah milik PT Gag Nikel.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Bahlil menyebut bahwa PT Gag Nikel masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan berdasarkan evaluasi kementerian.

Baca juga :