Ikuti Kami

Aria Bima: DPR Akan Panggil Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat Terkait Polemik Tambang Nikel

Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.

Aria Bima: DPR Akan Panggil Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat Terkait Polemik Tambang Nikel
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala daerah di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait polemik aktivitas penambangan nikel di kawasan tersebut. 

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Selasa (10/6/2025).

“Saya belum komentar, tapi saya akan undang bupati dan gubernur di wilayah Raja Ampat di Komisi II DPR RI. Mau aturan apa pun, itu kejahatan lingkungan,” kata Aria Bima.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah milik PT Gag Nikel.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Bahlil menyebut bahwa PT Gag Nikel masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan berdasarkan evaluasi kementerian.

"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," ujarnya.

Bahlil menjelaskan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak masuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif. Hasil evaluasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan pencabutan empat IUP karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," ucapnya.

Langkah DPR memanggil kepala daerah ini dinilai sebagai upaya untuk mendalami lebih lanjut tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan di wilayah yang memiliki status konservasi dan keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat.

Quote