Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami berbagai opsi pemisahan pelaksanaan pemilu eksekutif dan legislatif menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai, kata Aria Bima dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Komisi II DPR secara rutin melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu setiap lima tahun sekali, guna mendorong perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, tegasnya.
Menanggapi dinamika yang muncul pasca putusan MK, Aria Bima mengungkapkan bahwa saat ini Komisi II tengah mengkaji dua skema pemisahan pemilu, yakni secara horizontal dan vertikal.