Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan konflik agraria merupakan masalah ketimpangan penguasaan tanah yang berlangsung lintas generasi.
Berbagai konflik agraria itu melibatkan masyarakat dengan instansi pemerintah hingga kementerian dan BUMN, ujarnya, dikutip dari akun medsos Aria Bima, Minggu (11/10/2026).
Untuk itu, lanjutnya, UU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menghadirkan solusi nyata agar tidak kembali menjadi sekadar harapan.
Diketahui, Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, sebelumnya dibahas sebagai RUU Reforma Agraria, untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Terkait, keberpihakan pada Korban Konflik Agraria, Aria Bima mendorong agar substansi pasal-pasal dalam UU ini tidak hanya normatif.