Ikuti Kami

Aria Bima: Konflik Agraria, Masalah Ketimpangan Penguasaan Tanah Lintas Generasi

Berbagai konflik agraria itu melibatkan masyarakat dengan instansi pemerintah hingga kementerian dan BUMN

Aria Bima: Konflik Agraria, Masalah Ketimpangan Penguasaan Tanah Lintas Generasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima - Foto: DPR

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan konflik agraria merupakan masalah ketimpangan penguasaan tanah yang berlangsung lintas generasi. 

"Berbagai konflik agraria itu melibatkan masyarakat dengan instansi pemerintah hingga kementerian dan BUMN," ujarnya, dikutip dari akun medsos Aria Bima, Minggu (11/10/2026).

Untuk itu, lanjutnya, UU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menghadirkan solusi nyata agar tidak kembali menjadi sekadar harapan.

Diketahui, Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, sebelumnya dibahas sebagai RUU Reforma Agraria, untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Terkait, keberpihakan pada Korban Konflik Agraria, Aria Bima mendorong agar substansi pasal-pasal dalam UU ini tidak hanya normatif.

"Melainkan memiliki pernyataan keberpihakan yang nyata kepada para korban konflik agraria sejak dari bagian menimbang hingga pasal penutup," ungkapnya.

Sementara itu, UU ini mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) atau Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah komando Presiden untuk menyelesaikan konflik lahan menahun dan menindak mafia tanah.

Aria Bima juga menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan eksekutorial lembaga reforma agraria agar tidak tumpang tindih dengan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun peradilan umum, serta mendorong pengkajian mekanisme peradilan agraria.

Ia menambahkan UU ini juga bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah lintas generasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah, BUMN, TNI, dan Polri, serta mempertegas fungsi sosial tanah.

Quote