Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap dilaksanakan secara langsung meski revisi Undang-Undang Pemilu masih bergulir di DPR.
Penegasan tersebut disampaikan Aria di tengah pembahasan sejumlah isu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, termasuk dampak pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 berdasarkan Putusan MK pada 2024.
Pilpresnya tetap pemilu langsung, Pilkadanya keinginan publik tetap pilkada secara langsung, ujar Aria Bima usai menghadiri live podcast Gaspol Kompas.com di Aula FISIP UNS Solo, Jawa Tengah, dikutip Jumat (27/2/2026).
Aria Bima juga menjelaskanpemisahan jadwal antara pemilu pusat dan daerah menimbulkan jeda sekitar 2,5 tahun.
Kondisi tersebut masih menjadi bahan kajian Komisi II DPR, terutama terkait kemungkinan adanya pemilu sela atau penunjukan pelaksana tugas (Plt) di DPRD maupun kepala daerah.