Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengomentari gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu.
Gugatan itu meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), dikutip Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, konstitusi tidak memberi ruang untuk membatasi hak politik hanya karena hubungan kekerabatan.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," ujarnya.
Meskipun sepertu itu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada hakim MK.
Dia menegaskan, berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri dalam Pilpres.
"Saya tidak pesimis (gugatan ditolak), tapi saya bicara berdasarkan undang-undang konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya," ujarnya.

















































































