Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan segera terbentuk pada 2026. Ia mengatakan, sejumlah masukan terkait revisi UU Pemilu telah dirumuskan, termasuk 24 persoalan yang telah diklasifikasikan dan didetailkan dalam pasal-pasal yang ada.
Kita harapkan di 2026 ini Panja segera terbentuk seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPR. Berbagai masukan-masukan sudah terumuskan kemudian dari Badan Tenaga Keahlian DPR juga sudah membuat berbagai klasifikasi ada 24 persoalan yang sudah didetailkan di dalam pasal-pasal yang ada, kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).
Aria mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah penyesuaian aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa isu yang akan dikaji antara lain pemisahan pemilu pusat dan daerah, parliamentary threshold, presidential threshold, serta pelaksanaan pilkada langsung.
Kita tunggu saja bagaimana formulasi yang tepat terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan MK seperti pemilu pusat dan daerah, parliamentary threshold, presidential threshold. Ini menjadi suatu perhatian yang tidak mudah, ujar dia.
Menurut Aria, penyusunan aturan baru tersebut membutuhkan formulasi yang matang karena berkaitan dengan desain penyelenggaraan pemilu sekaligus masa transisi. Ia menilai pengaturan mengenai pemilu pusat dan daerah membutuhkan jeda waktu yang cukup.