Ikuti Kami

Aria Bima Sebut Panja RUU Pemilu Diharapkan Segera Terbentuk Pada 2026

"Kita harapkan di 2026 ini Panja segera terbentuk seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPR."

Aria Bima Sebut Panja RUU Pemilu Diharapkan Segera Terbentuk Pada 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan segera terbentuk pada 2026. Ia mengatakan, sejumlah masukan terkait revisi UU Pemilu telah dirumuskan, termasuk 24 persoalan yang telah diklasifikasikan dan didetailkan dalam pasal-pasal yang ada.

“Kita harapkan di 2026 ini Panja segera terbentuk seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPR. Berbagai masukan-masukan sudah terumuskan kemudian dari Badan Tenaga Keahlian DPR juga sudah membuat berbagai klasifikasi ada 24 persoalan yang sudah didetailkan di dalam pasal-pasal yang ada,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).

Aria mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah penyesuaian aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa isu yang akan dikaji antara lain pemisahan pemilu pusat dan daerah, parliamentary threshold, presidential threshold, serta pelaksanaan pilkada langsung.

“Kita tunggu saja bagaimana formulasi yang tepat terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan MK seperti pemilu pusat dan daerah, parliamentary threshold, presidential threshold. Ini menjadi suatu perhatian yang tidak mudah,” ujar dia.

Menurut Aria, penyusunan aturan baru tersebut membutuhkan formulasi yang matang karena berkaitan dengan desain penyelenggaraan pemilu sekaligus masa transisi. Ia menilai pengaturan mengenai pemilu pusat dan daerah membutuhkan jeda waktu yang cukup.

“Juga pemilihan pilkada langsung karena pemilu pusat dan daerah ini pengaturan di dalam undang-undangnya nggak mudah. Butuh ada jeda waktu masa transisi dua setengah tahun,” tutur Aria.

Aria menilai penyusunan UU Pemilu kali ini tidak hanya menyangkut persoalan teknis dan substansi, tetapi juga membutuhkan formulasi konstitusional agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan dengan putusan MK.

“Jadi undang-undang pilkada yang setiap 5 tahun kita perbaiki, baru kali ini memformulasikan undang-undang dengan keputusan MK itu sesuatu yang tidak sekadar teknis substansi yang sederhana tapi cukup butuh di situ maka ada engineering constitution,” jelasnya.

Ia mengatakan, DPR masih mengkaji sejumlah opsi terkait masa transisi tersebut. Beberapa opsi yang muncul antara lain pelaksanaan pemilu sela hingga kemungkinan perpanjangan masa jabatan.

“Nah itu engineering constitution-nya ini yang tidak mudah. Apakah pemilu sela, apakah perpanjangan, yang dua-duanya tidak ada di dalam aturan konstitusi kita,” ujar Aria.

Aria menegaskan, berbagai opsi tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan. DPR juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam proses penyusunan aturan tersebut.

“Tapi ini kan baru dalam kajian-kajian yang kita undang juga berbagai stakeholder. Insya Allah bulan-bulan ini Panja sudah terbentuk,” pungkasnya.

Quote