Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkap fenomena janggal dalam penanganan pertanahan nasional, yakni munculnya klaim kepemilikan tanah oleh sejumlah anak perusahaan BUMN meski sebelumnya lahan tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset mereka. Ia menilai praktik ini dapat memicu konflik berkepanjangan dan harus segera ditertibkan.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Komisi II memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (10/12/2025).
Aria Bima menegaskan perubahan status tanah secara tiba-tiba menjadi milik anak BUMN terjadi di berbagai daerah, menjadi sumber utama konflik pertanahan yang dilaporkan masyarakat.
Dulu tanah itu belum terlihat sebagai milik anak BUMN seperti KAI atau perusahaan lain. Tapi sekarang tiba-tiba muncul sebagai kepemilikan anak BUMN. Ini terjadi di banyak kasus, termasuk Surabaya. Hal seperti ini harus ditertibkan, tegasnya.
Menurutnya, restrukturisasi BUMN yang melahirkan banyak anak-cucu perusahaan kerap tidak dibarengi transparansi aset, sehingga ruang konflik antara masyarakat dan korporasi negara semakin terbuka. Banyak aduan masuk ke Komisi II yang menyoroti kepemilikan tanah yang berubah tanpa dasar pertanahan yang jelas.