Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan peluang kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada masih terbuka, meskipun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR secara resmi hanya mendapatkan penugasan untuk merevisi UU Pemilu.
Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya, kata politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).
Karena itu, Aria menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu dibandingkan harus mengubah Prolegnas yang prosedurnya dinilai tidak sederhana.
Aria menjelaskan, pembahasan kodifikasi masih memungkinkan dilakukan dalam konteks revisi UU Pemilu. Dengan pendekatan tersebut, UU Pilkada berpeluang ikut dibahas dalam satu kerangka pengaturan.
Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi. Akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas, ucap Aria.