Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan peluang kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada masih terbuka, meskipun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR secara resmi hanya mendapatkan penugasan untuk merevisi UU Pemilu.
“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” kata politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).
Karena itu, Aria menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu dibandingkan harus mengubah Prolegnas yang prosedurnya dinilai tidak sederhana.
Aria menjelaskan, pembahasan kodifikasi masih memungkinkan dilakukan dalam konteks revisi UU Pemilu. Dengan pendekatan tersebut, UU Pilkada berpeluang ikut dibahas dalam satu kerangka pengaturan.
“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi. Akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” ucap Aria.
Namun demikian, ia menegaskan Komisi II DPR RI tidak bisa serta-merta langsung membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada, lantaran regulasi tersebut belum masuk dalam penugasan Prolegnas 2026.
“Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada. Karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” ujar Aria.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan tiga poin kesimpulan hasil pertemuan terbatas antara Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait revisi UU Pemilu.
“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus pemilihan presiden, tetap dipilih oleh rakyat,” pungkasnya

















































































