Jakarta, Gesuri.id-Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, menegaskan pentingnya Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai pijakan regulasi bagi daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani.
Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan akan melalui serangkaian pembahasan dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Aris mengungkapkan bahwa Raperda ini sebelumnya berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebelum akhirnya berganti nama menjadi Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani setelah koordinasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY.
Nantinya akan dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam pelindungan dan pemberdayaan petani secara optimal, kata Aris, Kamis (11/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa Raperda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani, mengingat mayoritas masyarakat Kulonprogo masih berprofesi sebagai petani.