Ikuti Kami

Aris Syarifudin: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Pijakan Regulasi

Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan akan melalui serangkaian pembahasan dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Aris Syarifudin: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Pijakan Regulasi
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, menegaskan pentingnya Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai pijakan regulasi bagi daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. 

Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan akan melalui serangkaian pembahasan dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Aris mengungkapkan bahwa Raperda ini sebelumnya berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebelum akhirnya berganti nama menjadi Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani setelah koordinasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY. 

“Nantinya akan dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam pelindungan dan pemberdayaan petani secara optimal,” kata Aris, Kamis (11/9/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa Raperda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani, mengingat mayoritas masyarakat Kulonprogo masih berprofesi sebagai petani.

“Raperda itu begitu penting sehingga kami DPRD Kulonprogo berinisiatif menyusunnya menjadi Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani,” ucapnya. 

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap petani tidak hanya sebatas memberikan bantuan, tetapi juga menciptakan kebijakan yang berkeadilan, memperkuat kelembagaan petani, menjamin akses pasar, serta memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai. 

“Pelindungan tidak hanya memberikan bantuan melainkan juga menciptakan kebijakan yang berkeadilan, memperkuat kelembagaan petani, menjamin akses pasar hingga memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai,” ungkapnya.

Ketua Pansus Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Yuliantoro, menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyusunan agenda kerja dan pembahasan bersama eksekutif. 

“Serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diputuskan menjadi Perda,” pungkasnya.

Quote