Arteria Ingatkan KPK Jangan Dikte Presiden Jokowi

UU KPK hasil revisi telah menempatkan KPK sebagai lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. 
Sabtu, 14 Desember 2019 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ticak boleh mendikte Presiden.

Arteria menjelaskan KPK merupakan bagian dari eksekutif. Hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca:Johan UsulkanKPKDilibatkan Cegah Politik Uang di Pilkada

UU KPK hasil revisi telah menempatkan KPK sebagai lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi.

Baca juga :