Ikuti Kami

Arteria Ingatkan KPK Jangan Dikte Presiden Jokowi

UU KPK hasil revisi telah menempatkan KPK sebagai lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. 

Arteria Ingatkan KPK Jangan Dikte Presiden Jokowi
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ticak boleh mendikte Presiden. 

Arteria menjelaskan KPK merupakan bagian dari eksekutif. Hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca: Johan Usulkan KPK Dilibatkan Cegah Politik Uang di Pilkada

UU KPK hasil revisi telah menempatkan KPK sebagai lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. 

Menurut Arteria, salah satu tujuan DPR dan pemerintah melakukan revisi UU KPK agar memberikan kepastian terkait status KPK.

“KPK ini alat negara, lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. Jadi, tidak boleh mendikte presiden," tegas Arteria di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Arteria, kinerja KPK sekarang dengan payung hukum UU KPK lama belum memberikan harapan postitif bagi masyarakat dalam konteks penegakan hukum.

“UU KPK direvisi karena kami ingin pemberantasan korupsi lebih maksimal, lebih dipercaya, dan lebih tajam ke depannya,” tegas Politikus PDI Perjuangan ini.

Baca: Jokowi Umumkan Dewas KPK 20 Desember, Ada Kader Banteng

Arteria mengatakan masyarakat juga sudah tidak tepat lagi untuk mempermasalahkan UU KPK yang ada. Pasalnya, seluruh Komisioner KPK yang baru menerima keberadaan UU tersebut.

"Kita ini semestinya tidak lagi membuat polemik, karena komisioner KPK yang baru tidak menolak UU KPK yang baru. Yang menolak itu pimpinan KPK yang lama,"  ujar Arteria.

Quote