Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan menilai pasal terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Rancangan Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan memberatkan beban buruh.
Dari awal enggak pakai uang negara, pak. Pakai uang peserta, dari uang buruh ini semua pak, kata Arteria dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu (27/9).
Belum lagi, kata dia, ada klausa yang mengatakan bahwa pekerja baru akan mendapat kompensasi itu ketika pekerja telah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun.
Baca:Rieke:RUU CiptakerJadi Solusi Nasional Akibat COVID-19