Arteria: Permenperin No.3/2021 Mesin Jagal Industri Mamin!

"Atas nama warga masyarakat Jawa Timur saya memohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali".
Sabtu, 08 Mei 2021 09:25 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Arteria Dahlan menegaskan keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, bisa berdampak negatif terhadap keberlangsungan UMKM dan industri makanan minuman (mamin).

Baca:Novel Masih Dibutuhkan di KPK? Ini Kata Arteria Dahlan

Mesin jagal pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM dan Industri Makanan dan Minuman. Dengan penuh hormat dan atas nama warga masyarakat Jawa Timur saya memohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 itu, kata Arteria, Jumat, (7/5).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Permenperin sudah terasa efek negatifnya, yakni merugikan Pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM serta unit kegiatan usaha mandiri yang ada di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur. Dia menambahkan, Permenperin 3/2021 juga secara langsung membunuh industri makanan dan minuman di Jatim, yang merupakan industri makanan dan minuman nomor dua terbesar di Indonesia.

Ini kan paradoks, di satu pihak Industri mamin dan UKM harus bisa bersaing dengan produk impor dengan kualitas bagus dan harga bersaing. Tapi ada pabrik yang memiliki teknologi yang mampu menekan biaya produksi namun tetap mempertahankan kualitas dan memproduksi gula dengan kualitas berstandar internasional. Justru dibunuh, ujarnya.

Baca juga :