Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik mendapatkansanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen alias tidak mendapatkan TPP.
Kita sudah buat edaran ASN dilarang mudik apapun alasannya. Kalau saat sidak ada yang mudik ataupun ada warga yang melapor bulan depan TPP akan saya potong 100 persen, jadi biar nggak dapat TPP, tegasnya.
menguatkan pernyataan Hendi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, Pemkot Semarang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi.
Baca:LaranganMudik2021, Ini Tanggapan Ganjar