Atasi Konflik Tanah Jakarta, DPRD DKI dan DPR RI Dorong Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria

Kami juga mendorong usulan Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang tengah dibahas di DPR RI agar menjadi perhatian serius.
Sabtu, 01 Agustus 2026 06:55 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Giri Ramanda Kiemas, menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Ia mengungkapkan bahwa Pansus akan membentuk tim kecil untuk mengkaji urgensi digitalisasi sertifikat elektronik dan integrasi data spasial di tingkat kota.

Kami juga mendorong usulan Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang tengah dibahas di DPR RI agar menjadi perhatian serius. Hal ini penting guna memastikan penyelesaian konflik agraria di DKI Jakarta tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antarkementerian, tegas Giri.

Sementara itu, Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk mengawal kebijakan pertanahan hingga ke akar rumput.

Pansus berkomitmen memastikan redistribusi tanah di ibu kota tidak berhenti pada selembar sertifikat, tetapi juga membuka akses pemanfaatan lahan yang produktif bagi rakyat kecil dan petani urban, kata Rio.

Rio menambahkan, forum ini menjembatani aspirasi masyarakat dengan jajaran BPN, DPR RI, dan akademisi. Target utamanya adalah menyamakan persepsi dalam mempercepat penanganan konflik agraria di wilayah perkotaan serta memastikan program PTSL berjalan transparan dan tepat sasaran.

Baca juga :