Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Giri Ramanda Kiemas, menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Ia mengungkapkan bahwa Pansus akan membentuk tim kecil untuk mengkaji urgensi digitalisasi sertifikat elektronik dan integrasi data spasial di tingkat kota.
"Kami juga mendorong usulan Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang tengah dibahas di DPR RI agar menjadi perhatian serius. Hal ini penting guna memastikan penyelesaian konflik agraria di DKI Jakarta tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antarkementerian," tegas Giri.
Sementara itu, Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk mengawal kebijakan pertanahan hingga ke akar rumput.
"Pansus berkomitmen memastikan redistribusi tanah di ibu kota tidak berhenti pada selembar sertifikat, tetapi juga membuka akses pemanfaatan lahan yang produktif bagi rakyat kecil dan petani urban," kata Rio.
Rio menambahkan, forum ini menjembatani aspirasi masyarakat dengan jajaran BPN, DPR RI, dan akademisi. Target utamanya adalah menyamakan persepsi dalam mempercepat penanganan konflik agraria di wilayah perkotaan serta memastikan program PTSL berjalan transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat menyambut antusias pelaksanaan dialog publik ini. Banyak warga memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang sebenarnya telah mereka laporkan ke berbagai instansi sejak lama, namun belum kunjung usai.
Pakar Reforma Agraria, Iwan Nurdin, menegaskan bahwa paradigma Reforma Agraria Perkotaan (RAP) harus mulai bergeser. Kebijakan ini tidak lagi sekadar pembagian fisik tanah, melainkan berfokus pada penataan ruang hidup yang berkeadilan bagi warga.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Dialog Publik yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta bertajuk "Wujudkan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat" di Lobi Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/7/2026).
Iwan menjelaskan, Pansus DPRD DKI perlu mendorong pengakuan hak kolektif atas kampung kota. Selain itu, Pansus diharapkan merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun peta redistribusi tanah strategis berbasis usulan warga atau Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
"Percepatan proses tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," ujar Iwan.
Diskusi publik ini dipandu oleh Koordinator Front Perjuangan Tanah Rakyat (FPTR), Gilbert Pasaribu, sebagai moderator.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut di antaranya Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh serta Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari.

















































































