Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Atty menilai polemik ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi penyelenggara pemilu, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi Indonesia.
Menurutnya, persoalan mendasar yang perlu dijawab tidak hanya berfokus pada substansi pasal, tetapi juga proses perumusannya. Hal itu mencakup kepastian waktu dimasukkannya ketentuan tersebut ke dalam naskah peraturan, pihak pengusul, hingga kesesuaian seluruh tahapan penyusunan dengan ketentuan hukum.
Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Dugaan kejanggalan ini makin mengemuka setelah fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perbedaan keterangan mengenai kronologi penyusunan PKPU tersebut.