Ikuti Kami

Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Sutrisno Pangaribuan Desak DKPP dan APH Tindak Komisioner KPU

Komisioner KPU secara sengaja meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat.

Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Sutrisno Pangaribuan Desak DKPP dan APH Tindak Komisioner KPU
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan,

Jakarta, Gesuri.id - Pernyataan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebut tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. 

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap para komisioner KPU.

​Sutrisno menilai pertimbangan hukum dari MK tersebut harus dijadikan dasar oleh DKPP untuk menguji tanggung jawab etik seluruh komisioner KPU yang terlibat dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​"Dalam hal KPU melakukan tindakan khusus bagi Gibran, DKPP harus menjadikan pertimbangan MK sebagai dasar untuk memeriksa pelanggaran etik seluruh komisioner KPU," ujar Sutrisno, Rabu (7/10).

​Apabila dalam pemeriksaan DKPP terbukti terjadi pelanggaran etik, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) ini menuntut pemberian sanksi maksimal berupa pemecatan. Menurutnya, proses verifikasi dokumen persyaratan calon harus dibuka secara transparan kepada publik.

​"Komisioner KPU secara sengaja meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat," tegas Sutrisno.

​Tak berhenti pada sanksi etik, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidananya. 

Ia menegaskan, proses etik dan proses hukum pidana bisa berjalan secara beriringan tanpa harus saling menunggu.

​"Setelah diberi sanksi pemecatan, KPU harus diproses hukum karena menghalangi Bawaslu melakukan tugasnya. Dampaknya, rakyat tertipu memilih calon yang tidak memenuhi syarat," tegas Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) tersebut.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​Sebelumnya, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

​Kendati demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima sehingga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa penilaian keabsahan dokumen persyaratan calon merupakan ranah lembaga penyelenggara yang berwenang.

​Meskipun kedudukan Gibran tidak berubah secara hukum, pertimbangan MK tersebut memicu desakan dari Sutrisno agar KPU mengklarifikasi dokumen yang diperiksa, mekanisme verifikasi yang dijalankan, hingga dasar hukum yang digunakan saat meloloskan pencalonan tersebut.

Quote