Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Atty menilai polemik ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi penyelenggara pemilu, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi Indonesia.
Menurutnya, persoalan mendasar yang perlu dijawab tidak hanya berfokus pada substansi pasal, tetapi juga proses perumusannya. Hal itu mencakup kepastian waktu dimasukkannya ketentuan tersebut ke dalam naskah peraturan, pihak pengusul, hingga kesesuaian seluruh tahapan penyusunan dengan ketentuan hukum.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Dugaan kejanggalan ini makin mengemuka setelah fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perbedaan keterangan mengenai kronologi penyusunan PKPU tersebut.
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menanggapi hal itu, Atty menegaskan bahwa silang pendapat ini harus diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar klaim sepihak.
Atty mendesak agar seluruh dokumen pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuka dan diperiksa secara terbuka. Dokumen yang dimaksud meliputi draf uji publik, risalah rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah, dokumen harmonisasi, hingga naskah final yang diundangkan.
Ia menambahkan, pembentukan aturan pencalonan pemimpin nasional wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta kesetaraan hak bagi setiap warga negara.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, Atty meminta lembaga berwenang untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara objektif dan tanpa pandang bulu. Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses pembuktian selesai.
“Demokrasi tidak cukup hanya berjalan melalui pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan aturan yang transparan, penyelenggara yang berintegritas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat,” ujar Atty dalam keterangan resminya, Minggu (11/10).
Atty memungkas bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang atas polemik ini, sebab kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu pilar utama penjaga demokrasi.

















































































