Ikuti Kami

Soroti Persyaratan Pencalonan Gibran, DPLN PDI Perjuangan Arab Saudi Minta Hukum Indonesia Dihormati

Sharief menegaskan bahwa setiap calon presiden maupun wakil presiden wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan nasional.

Soroti Persyaratan Pencalonan Gibran, DPLN PDI Perjuangan Arab Saudi Minta Hukum Indonesia Dihormati

Jeddah, Gesuri.id – Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Arab Saudi, Sharief Rahmat, menyoroti persoalan kelengkapan administrasi dan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.

Sharief menegaskan bahwa setiap calon presiden maupun wakil presiden wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk kualifikasi pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat. Selain itu, Pasal 227 huruf l mewajibkan adanya kelengkapan dokumen administrasi berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah.

Baca: Soal Pertimbangan MK Terkait Ijazah Gibran, Ganjar Pranowo

"Undang-undang sudah sangat jelas mengatur persyaratan pendidikan. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh siapa pun yang ingin mencalonkan diri tanpa pengecualian," ujar Sharief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2026).

Sharief mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Gibran menempuh jalur pathway maupun memperoleh sertifikat pendidikan tinggi di luar negeri. Namun, persoalan timbul ketika persyaratan administrasi pencalonan pejabat publik di Indonesia harus dipenuhi.

"Tidak ada yang mempermasalahkan program pathway untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri. Namun, ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden, yang bersangkutan wajib mengikuti dan menghormati hukum Indonesia," tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila jalur pendidikan luar negeri yang ditempuh tidak menghasilkan dokumen kelulusan setingkat SMA, mekanismenya seharusnya melalui jalur penyetaraan pendidikan. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh calon pejabat negara memenuhi standar regulasi yang sama.

"Jika program pathway tersebut tidak mensyaratkan kelulusan SMA, seharusnya ditempuh jalur penyetaraan pendidikan SMA untuk memenuhi aturan yang berlaku. Aturan Indonesia tidak boleh dipaksakan mengikuti sistem pendidikan negara lain," lanjut Sharief.

Di samping itu, Sharief mempertanyakan kesesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan UU Pemilu. Menurutnya, peraturan tingkat bawah tidak sepatutnya melonggarkan atau mengubah syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Menanggapi perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk, Sharief menilai momentum ini perlu dijadikan bahan evaluasi mendasar atas berbagai dinamika hukum pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca​​​​​​​: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini 

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap konsisten dalam menghormati setiap keputusan lembaga peradilan konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Semua pihak hendaknya menerima keputusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara legawa tanpa mencari pembenaran untuk menolaknya. Sebagaimana dulu semua pihak diminta menerima Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, prinsip penghormatan yang sama juga harus berlaku pada putusan MK lainnya," ujarnya.

Sharief berharap perbaikan sistem dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih transparan, adil, serta mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh peserta.

"Kepastian hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai aturan hukum hanya dianggap benar ketika menguntungkan pihak tertentu," pungkasnya.

Quote