Jakarta, Gesuri.id Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya kritik keras terhadap kebijakan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 8 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.
Ia menilai aturan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mencederai hak konstitusional warga.
Menurut Atty, posisi Ketua RT dan RW adalah jabatan pada lembaga kemasyarakatan, bukan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintahan.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika standar usia dibatasi secara administratif layaknya jabatan birokrasi, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat di atasnya.