Awasi Dana Desa, GMNI Desak Organisasi Mahasiswa Dilibatkan

Hampir semua kementerian dan lembaga dari tingkat pusat yang berafiliasi ke desa memiliki anggaran.  
Selasa, 10 Maret 2020 15:51 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua bidang pembangunan Desa dan daerah tertinggal DPP GMNI, Sugeng Hariono menyatakan, dalam desa terdapat perangkat pemerintahan dan masyarakat yang secara langsung dapat menerima kebijakan dari pemerintah.

Perangkat pemerintahan desa yang dimaksud, berdasarkan pada UU No. 06 tahun 2014 tentang desa, adalah perangkat desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa dan subjek serta objek kebijakan ialah masyarakat/penduduk yang ada di dalam desa.

Baca:Dana DesaUntuk Program Padat Karya Disalurkan Januari 2020

Secara yuridis, lanjut Sugeng, aturan main tentang desa terutama UU tentang Desa dapat terbilang baik walaupun pada saat-saat tertentu UU tersebut dapat di revisi dalam rangka mengikuti ataupun menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

UU Desa yang ditetapkan pada tahun 2014 memiliki suatu konsepsi dan visi tentang desa. Dalam hal ini, sebagai sebuah aturan main yang dibentuk oleh pemerintah,masyarakat tidak dapat memandang UU itu sebelah mata. Adapun konsepsi dan visi dari pada UU Desa yaitu menjadikan desa mandiri, berdaulat, berkepribadian dan demokratis serta memiliki kewenangan penuh dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan desa dalam hal mengatur, mengurus desa yang bertujuan agar tercapainya kesejahteraan masyarakat desa, ujar Sugeng.

Baca juga :