Ikuti Kami

Awasi Dana Desa, GMNI Desak Organisasi Mahasiswa Dilibatkan

Hampir semua kementerian dan lembaga dari tingkat pusat yang berafiliasi ke desa memiliki anggaran.  

Awasi Dana Desa, GMNI Desak Organisasi Mahasiswa Dilibatkan
Ketua bidang pembangunan Desa dan daerah tertinggal DPP GMNI, Sugeng Hariono. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua bidang pembangunan Desa dan daerah tertinggal DPP GMNI, Sugeng Hariono menyatakan, dalam desa terdapat perangkat pemerintahan dan masyarakat yang secara langsung dapat menerima kebijakan dari pemerintah.

Perangkat pemerintahan desa yang dimaksud, berdasarkan pada UU No. 06 tahun 2014 tentang desa, adalah perangkat desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa dan subjek serta objek kebijakan ialah masyarakat/penduduk yang ada di dalam desa.

Baca: Dana Desa Untuk Program Padat Karya Disalurkan Januari 2020

Secara yuridis, lanjut Sugeng, aturan main tentang desa terutama UU tentang Desa dapat terbilang baik walaupun pada saat-saat tertentu UU tersebut dapat di revisi dalam rangka mengikuti ataupun menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

"UU Desa yang ditetapkan pada tahun 2014 memiliki suatu konsepsi dan visi tentang desa. Dalam hal ini, sebagai sebuah aturan main yang dibentuk oleh pemerintah,  masyarakat tidak dapat memandang UU itu sebelah mata. Adapun konsepsi dan visi dari pada UU Desa yaitu menjadikan desa mandiri, berdaulat, berkepribadian dan demokratis serta memiliki kewenangan penuh dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan desa dalam hal mengatur, mengurus desa yang bertujuan agar tercapainya kesejahteraan masyarakat desa," ujar Sugeng.

Disamping itu, lanjut Sugeng, desa telah mendapatkan pengakuan yang kongkrit dari negara dengan terbitnya UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Mengingat desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam pembangunan, sebagaimana yang telah dikonsepsikan dalam Nawacita Jokowi pada periode pertama kabinetnya sampai periode yang kedua tentunya kebijakan, program dan anggran yang bermuara ke desa menjadi perhatian serius,” papar Sugeng. 

Sugeng melanjutkan, hampir semua kementerian dan lembaga dari tingkat pusat yang berafiliasi ke desa, memiliki anggaran  atau dana desa dengan jumlah anggaran yang cukup fantastis, yaitu Rp72 Triliun.  Kementerian Keuangan dibawah kendali Sri Mulyani melakukan pembaharuan sistem alokasi dan yang terbaru pada tahun 2020 ialah Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OM-SPAN) yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Disatu sisi, perbaikan-perbaikan sistem yang dilakukan pemerintah dapat dinilai baik. Akan tetapi, perbaikan kehidupan dalam pengelolaan anggaran dana desa di tingkat desa belum juga masuk kategori memuaskan. Pasalnya, suasana politik ekonomi penggunaan dana desa oleh pemerintah desa masih belum tepat sasaran dan terjadi pelanggaran sehingga tidak sedikit kepala desa terjerat masalah hukum.” ujar Sugeng. 

Berdasarkan data pada tahun 2015, tercatat 15 Kepala Desa menjadi tersangka korupsi dana desa
Pada tahun 2016 meningkat menjadi 32 kepala Desa, 2017 meningkat menjadi 65 Kepala Desa, pada semester I tahun 2018 ada 29 Kepala Desa dan tahun 2019 terdapat 46 kasus korupsi anggaran dana desa.

Tentu, lanjut Sugeng, dengan data tersebut perbaikan sistem yang ada perlu dipertanyakan urgensinya. Sebab setiap tahunnya kasus korupsi dana desa terus meningkat.

“Kami mendorong, agar potensi-potensi korupsi dana desa perlu diantisipasi, sebab apabila hal tersebut menjadi semakin meningkat maka rakyatlah yang menjadi korban. Kami meminta agar Kemendes PDTT RI semakin gencar melibatkan organisasi mahasiswa untuk terlibat dalam pengawasan program dan dana desa. Kemendes PDTT juga kami harap secara resmi bekerja sama dengan organisasi mahasiswa dan kemasyarakatan untuk menyukseskan program pemberdayaan desa terutama pada aspek hukum, pertanian, lingkungan, pendidikan, teknologi informasi, keamanan dan kesehatan," ujar Sugeng. 

Baca: Sihar Kritisi Kriteria Khusus Penerima Dana Desa

Sugeng juga menghimbau kepada seluruh DPD dan DPC GMNI se-Indonesia agar ikut serta dalam pendampingan pengelolaan anggaran dana desa terhadap desa binaan atau desa advokasi nya masing-masing. GMNI juga harus  berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan program dan dana desa serta ikut aktif dalam program pemberdayaan desa maupun pendidikan masyarakat desa.

"Kemendes PDTT juga kiranya segera berkolaborasi dengan Kementerian dalam negeri terkait pendirian perpustakaan di desa-desa, mengingat urgennya pembangunan SDM di desa," pungkas Sugeng.

Quote