Ayu Nur Suri Desak Reformasi Regulasi dan Perlindungan Total Pekerja Migran

Ayu menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.
Selasa, 05 Mei 2026 07:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palembang, Gesuri.id Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 harus menjadi titik balik bagi penguatan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ayu Nur Suri, menegaskan buruh adalah pilar utama pembangunan bangsa, bukan sekadar faktor produksi dalam angka statistik.

Ayu menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Ia memandang May Day sebagai pengingat sejarah panjang perlawanan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan ekonomi.

Baca;GanjarMembuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif

May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Buruh harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Kita butuh regulasi baru yang mampu menjawab tantangan digitalisasi dan persaingan global tanpa mengorbankan hak serta kepastian kerja, tegas Ayu.

Baca juga :