Ikuti Kami

Koster Minta Kebutuhan Anak di Panti Asuhan Bali Dibiayai Penuh Lewat APBD

Dengan demikian, pengelolaan panti tidak lagi terbebani oleh urusan pencarian dana operasional mandiri.

Koster Minta Kebutuhan Anak di Panti Asuhan Bali Dibiayai Penuh Lewat APBD
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id — Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar seluruh kebutuhan dasar anak-anak yang tinggal di panti asuhan dapat dipenuhi secara penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, pengelolaan panti tidak lagi terbebani oleh urusan pencarian dana operasional mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri acara Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak anak-anak asuh merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus diambil alih oleh pemerintah daerah.

"Kebutuhan hariannya terpenuhi dengan layak. Makannya, minumnya, segala macam, pakaiannya, kesehatannya, pendidikannya, jangan sampai ada yang tertinggal," ujar Koster.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Menurutnya, pihak yayasan yang selama ini telah berbuat mulia dalam merawat anak terlantar tidak seharusnya dibebani tanggung jawab finansial untuk mencari dana ke berbagai pihak. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota wajib berkolaborasi untuk menghitung kebutuhan tahunan seluruh panti asuhan secara komprehensif.

"Jadi hitung yang ada di panti ini berapa kebutuhannya dalam satu tahun, kita kolaborasi dengan Kabupaten/Kota, ambil tanggung jawab ini sebagai penyelenggara negara," tegasnya.

Berdasarkan data, tercatat ada 86 panti asuhan di wilayah Bali, yang terdiri atas satu panti milik Pemprov Bali serta 85 panti lainnya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten maupun pihak swasta, dengan total anak asuh mencapai lebih dari 2.600 jiwa.

Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

Selain menjamin kesejahteraan pangan, kesehatan, dan pendidikan, Koster juga menginstruksikan percepatan pendataan anak terlantar secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa dan desa adat. Langkah ini bertujuan agar tidak ada anak yang luput dari perhatian pemerintah serta memudahkan pembentukan pangkalan data (database) yang akurat.

Upaya tersebut juga harus diselaraskan dengan percepatan penerbitan dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA). Guna mewujudkan tata kelola perlindungan anak yang optimal, Koster mendorong sinergi lintas instansi antara pemerintah daerah, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan.

Quote