Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengapresiasi peluncuran Warung Kopi Perda sebagai inovasi baru untuk mendekatkan lembaga legislatif dengan masyarakat.
Program ini dinilai menjadi sarana yang ramah dan inklusif bagi warga untuk mengakses informasi hukum sekaligus menyampaikan aspirasi secara lebih santai.
Warung Kopi Perda singkatan dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi, dan Diskusi Peraturan Daerah resmi diluncurkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Kamis (17/9).
Baca: Panen MSP 65 Tembus 12 Ton per Hektare, Ganjar Minta Uji Coba
Inovasi ini mengombinasikan layanan digital Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan ruang interaksi publik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Saya mengapresiasi inisiatif Sekretaris DPRD Kabupaten Malang. Inovasi ini memperkuat saluran komunikasi yang sudah ada. Perkembangan teknologi informasi harus kita manfaatkan agar DPRD dan masyarakat bisa berdiskusi lebih dekat,” ujar Darmadi, Jumat (18/9).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa hadirnya program ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi publik mengenai fungsi dan kewenangan legislatif daerah yang sering kali disalahpahami masyarakat.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
“Masih ada warga yang belum sepenuhnya memahami perbedaan fungsi dan kewenangan antara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lewat program ini, kita jalankan fungsi edukasi sekaligus menyerap gagasan warga sebagai bahan penyusunan Perda,” jelasnya.
Guna mengoptimalkan peran program tersebut, Darmadi meminta Sekwan untuk rutin melibatkan berbagai elemen warga dan tokoh masyarakat.
Selain kegiatan tatap muka, layanan informasi dan saluran aspirasi Warung Kopi Perda juga diintegrasikan melalui akun resmi JDIH DPRD Kabupaten Malang di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.

















































































