Semarang, Gesuri.id Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kribo Kusriyanto mensahkan rancangan putusan pembentukan alat kelengkapan DPRD Jateng periode 2019-2024, Selasa (1/10). Pengesahan alat kelengkapan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna yang dihadiri oleh 101 anggota DPRD, serta Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
Dalam sidang ke-3 tahun 2019 tersebut, diputuskan lima komisi lengkap dengan ketua, wakil, dan anggota. Yaitu Komisi A (bidang pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian), Komisi C (bidang Keuangan), Komisi D (bidang pembangunan), dan Komisi E (bidang kesejahteraan rakyat). Selain itu juga mengesahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Baca: PDI Perjuangan Dominasi DPRD Jateng
Rancangan putusan komisi, BK, dan Bapemperda telah disetujui. Keputusan ini sekaligus menjadi ketetapan DPRD Jateng Nomor 40 tahun 2019, kata Bambang.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan lima ketua komisi, BK, dan Bapemperda beserta jajarannya masing-masing. Komisi A DPRD Jateng terpilih sebagai adalah M Soleh dari Fraksi Golkar dan Wakil Fuad Hidayat (FPKB), Ketua dan Wakil Ketua Komisi B Sumanto (FPDIP) berpasangan dengan Sri Maryuni (FPAN).