Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan.
Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN, ditarik sebagian sebesar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Sejarah DPP PDIP ini menyatakan bahwa pengambilan dana MBG dari alokasi pendidikan perlu dicermati secara serius, terutama terkait rasa keadilan di sektor pendidikan.
Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun pula yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini, ujar Bonnie dalam konferensi pers bersama jajaran DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).