Bang Dhin: Optimalisasi P4GN, Revisi Perda Narkotika 

Bang Dhin: Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini
Jum'at, 01 April 2022 08:21 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Batulicin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin alias Bang Dhin menilai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif perlu dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

Baca:Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Hasanuddin Puji Andika

Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika yang dimana lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi, jelasnya, Kamis (31/3).

Menurutnya, selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity.

Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817 % pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi, jelasnya.

Baca juga :